Minggu, 06 Juni 2010

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN BERDASARKAN LABA KOMERSIL DAN LABA FISKAL PADA PT. TANATO MAKMUR LESTARI MEDAN

RENNI SARTIKA

Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

ARIFIN LUBIS

Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara



Absract

Validity of The Law of Tax will cause commercial income different from fiscal or called taxable income which became be basic in accounting income tax payable. In order that, this research intends to know what are the factors that caused the difference in determining between commercial income and fiscal income. Moreover, to know how the company does in correcting income as a consequence because of assembling Financial Accounting Standard and the law of tax.

In writing this minithesis, the kinds of data which be used are primary data and secondary data. Well, the technic in collecting data which be used are interview and documentation. The method of analyzing data which be used is descriptive method that it the data was collected. Then, arranged and analyzed it. So it can give solution and an explicit illustration for a problem.

The writer has researched and analyzed in counting income tax payable and get some conclusion that : 1) PT. Tanato Makmur Lestari company determines based on Financial Accounting Standard which is be orientated in implementating entry commercially, 2) The difference between commercial income and fiscal income because of validating law of tax and 3) The company find the difference in temporary and permanent in admitting income and expenses between Financial Accounting and the law of tax so the company did the fiscal correction of counting commercial refers to law of tax the which based on the income law tax No. 17 Tahun 2000.



Key words : Commercial Income, Fiscal Income and Fiscal Correction.



1. Pendahuluan



Kemandirian suatu bangsa, dapat diukur dari kemampuan bangsa tersebut untuk melaksanakan dan membiayai pembangunan sendiri. Salah satu sumber pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, maka peranan masyarakat terutama wajib pajak juga harus ditingkatkan. Peranan wajib pajak dapat ditingkatkan apabila ada pemahaman dan pengertian masyarakat, terutama wajib pajak, terhadap peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, guna melaksanakan dan memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan yang paling mendasar dari undang-undang perpajakan adalah perubahan penetapan pelaporan pajak terhutang dimana undang-undang peninggalan Kolonial Belanda menggunakan metode official assessment diganti dengan undang-undang pajak yang baru dengan metode self assessment yaitu wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang pada suatu masa pajak, bagian tahun pajak atau suatu tahun pajak. Wajib pajak berkewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak, sampai melaporkannya ke kantor pelayanan pajak. Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan sistem self assessment, maka diperlukan pedoman untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, yang salah satu caranya dapat diketahui melalui penyelenggaraan catatan yang sistematis yang disebut dengan pembukuan. Pembukuan yang disyaratkan minimum meliputi pencatatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya.

Banyak pihak (dengan berbagai latar belakang pengetahuan dan kepentingan yang berbeda), yang membutuhkan informasi dari laporan keuangan, menyebabkan laporan keuangan tersebut harus disusun dengan memenuhi standar yang dapat diterima secara umum. Dinegara kita standar tersebut disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang pada dasarnya diselaraskan dengan Standar Akuntansi Internasional. Laporan keuangan yang disusun oleh pihak perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia masih harus disesuaikan dengan penghasilan dan biaya-biaya yang diperkenankan oleh Undang-undang pajak penghasilan badan yang menyebabkan perbedaan besarnya pengakuan laba usaha. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam menentukan besarnya pajak penghasilan badan menurut laba komersil dan laba fiskal, yang menyulitkan pihak perusahaan untuk menetapkan besarnya pajak yang masih harus dibayar pada saat mengisi SPT tahunan. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perbedaan tersebut diatas maka berdasarkan uraian sebelumnya, maka peeliti tertarik untuk melekukan penelitian tentang analisis perhitungan pajak penghasilan badan berdasarkan laba komersil dan laba fiscal pada PT. Tanato Makmur Lestari Medan.



2. Tinjauan Pustaka



2.1 Ketentuan Umum Pajak Penghasilan



2.1.1 Pengertian Pajak dan Pajak Penghasilan

Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan dimana balas jasanya tidak secara langsung dinikmati oleh wajib pajak. Pajak yang dipungut tersebut dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah seperti pembangunan sarana-sarana umum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang akhirnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Pajak menurut PJ. A.Adriani dalam Mohammad Zain (2003 : 10) Pajak adalah iuran kepada kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib pajak membayarkan menurut perutauran-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali secara secara langsung dapat ditunjuk, yang gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pajak penghasilan termasuk dalam kategori pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya, yakni mereka yang telah memenuhi kriteria pemajakan seperti yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Dari berbagai jenis pajak yang dipungut pemerintah salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.



2.1.2 Subjek Pajak

Dari berbagai jenis pajak yang dipungut pemerintah salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Adapun yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak juga terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.



2.1.3 Objek Pajak

Menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk di dalamnya gaji/ upah, bonus, uang pensiun, honorarium, hadiah undian dan penghargaan, laba bruto usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta sebagai biaya bunga, deviden dengan nama dan bentuk apapun juga, royalty, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan penggunaan harta, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala dan keuntungan karena pembayaran hutang.



2.1.4 Tarif Pajak

Menurut UU No. 17 Tahun 2000 pasal 17 pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:



Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 10%

Di atas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.0000.000,- 15%

Di atas Rp. 100.000.000,- 30%



Tarif tertinggi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut di atas dapat diturunkan menjadi serendah-rendahnya 25%. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) seperti di atas dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan yaitu disesuaikan dengan faktor penyesuaian (misalnya tingkat infasi). Untuk keperluan penerapan tarif pajak dalam menghitung pajak penghasilan terhutang, PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah.



2.1.5 Laba

Laba merupakan suatu alat ukur yang dapat digunakan untuk menilai kinerja atas keberhasilan suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu. Selain itu laba juga merupakan salah satu pos yang penting dalam laporan keuangan dan mempunyai manfaat yang bermacam-macam untuk berbagai tujuan. Untuk mengetahui besarnya laba maka dapat dilihat pada laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, khususnya dalam laporan laba rugi perusahaan.



2.2 Pengakuan Pendapatan dan Penggolongan Biaya Menurut Akuntansi Komersil



2.2.1 Pengakuan Pendapatan Menurut Standar Akuntansi Keuangan

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan (2004 : 23.3) “Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.” Pendapatan hanyalah merupakan komisi yang diterima dari prinsipal. Pendapatan dapat dibebankan menjadi dua bagian yaitu pendapatan dari usaha dan pendapatan yang berasal dari luar usaha. Pendapatan dari usaha merupakan pendapatan yang berasal dari kegiatan usaha perusahaan.



2.2.2 Penggolongan Biaya Menurut Standar Akuntansi Keuangan

Biaya adalah semua pengurang terhadap penghasilan. Sehubungan dengan periode akuntansi pemanfaatan pengeluaran dipisahkan antara pengeluaran kapital (capital expenditure) yaitu pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan dicatat sebagai aktiva, sedangkan pengeluaran penghasilan (revenue expenditure) yaitu pengeluaran yang hanya memberi manfaat untuk satu periode akuntansi yang bersangkutan yang dicatat sebagai beban. Pengakuan atas biaya atau cost juga berhubungan dengan dasar atau prinsip akuntansi yang digunakan dalam mencatat biaya tersebut yaitu accrual basis yaitu biaya diakui walaupun belum ada pengeluaran atau pembayaran kas atas biaya yang terjadi tersebut, dan cash basis yaitu pencatatan dan pengakuan biaya hanya akan dilakukan jika telah terjadi pembayaran atau pengeluaran kas dan apabila belum ada pengeluaran kas maka biaya tersebut tidak diakui.



2.3 Pengakuan Pendapatan dan Penggolongan Biaya Menurut Akuntansi Komersil

2.3.1 Pengakuan Pendapatan Menurut Akuntansi Fiskal

Menurut UU Pajak No. 17 Tahun 2000, pengertian penghasilan dapat didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat diapakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jenis-jenis penghasilan menurut undang-undang perpajakan No. 17 tahun 2000 yaitu imbalan, hadiah dan penghargaan, laba usaha, keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta, penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, bunga, deviden, royalty, sewa, penerimaan/ perolehan pembayaran berkala, keuntungan karena pembebasan hutang, keuntungan selisih kurs, premi asuransi, selisih lebih revaluasi aktiva, iuran, serta tambahan kekayaan netto.



2.3.2 Pengakuan Biaya Menurut Akuntansi Fiskal

Menurut UU PPh No. 17 tahun 2000 Pasal 6 ayat (1), pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan wajib pajak dapat dibedakan atas Pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangi dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan, biaya-biaya dan penyusutan. Biaya yang tidak boleh dikurangi dari penghasilan bruto adalah biaya yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan, biaya-biaya dan penyusutan.



2.4 Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto/ laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Perbedaan-perbedaan antara akuntansi dan fiskal tersebut dapat dikelompokkan menjadi beda tetap/ permanen dan beda waktu/ sementara. Menurut Agus Setiawan dan Basri Musri (2006 : 421) “Rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan perpajakan.” Koreksi fiskal terbagi atas beda tetap/ permanen dan beda waktu/ sementara. Beda tetap adalah perbedaan yang terjadi karena peraturan perpajakan menghitung laba fiskal berbeda dengan perhitungan menurut Standar Akuntansi Keuangan tanpa ada koreksi dikemudian hari sedangkan beda waktu adalah perbedaan yang bersifat sementara karena adanya ketidaksamaan waktu pengakuan penghasilan dan beban antara peraturan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan. Koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan negatif. Koreksi positif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal bertambah dan mengakibatkan pengurangan biaya yang diakui dalam laporan rugi laba komersial menjadi semakin kecil, atau yang berakibat adanya penambahan penghasilan sedangkan koreksi negatif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal berkurang dan berakibat adanya penambahan biaya yang telah diakui dalam laporan laba rugi komersial menjadi semakin besar, atau yang berakibat dengan adanya pengurangan penghasilan.



2.5 Kerangka Konseptual

Kerangka konseptual merupakan sintesis tinjauan teori dan penelitian terdahulu yang mencerminkan keterkaitan antar variabel yang diteliti. Kerangka konseptual juga merupakan tuntunan untuk memecahkan masalah penelitian serta merumuskan hipotesis. Berdasarkan latar belakang masalah, tinjauan teoritis, dan tinjauan penelitian terdahulu, maka peneliti membuat kerangka konseptual penelitian seperti yang tertera pada gambar.


Gambar 2.1

Kerangka Konseptual

Sumber : Penulis, 2009



Berdasarkan kerangka konseptual diatas, maka dapat dibuat justifikasi hubungan antar variabel-variabel tersebut. Laporan keuangan berdasarkan laba komersil (SAK) masih harus disesuaikan dengan penghasilan dan biaya-biaya yang diperkenankan oleh Undang-undang pajak penghasilan yang akan menyebabkan perbedaan besarnya pengakuan laba usaha sehingga dibutuhkan koreksi fiskal baik itu menurut beda waktu ataupun beda tetap untuk dapat memperoleh besarnya laba komersil perusahaan dan untuk menetapkan besarnya pajak yang masih harus dibayar pada saat mengisi SPT tahunan. Dari analisis fiskal tersebut perusahaan dapat menganalisis perbedaan penentuan laba komersil dan fiskal serta tindakan apa yang akan dilakukan perusahaan dalam mengoreksi laba tersebut. Beda tetap mengakibatkan laba/ rugi menurut akuntansi berbeda secara tetap dengan laba kena pajak menurut fiskal sedangkan beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya temporer. Artinya, secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetap berbeda alokasi setiap tahunnya.



3. Metode Penelitian



Penelitian yang dilakukan peneliti adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan hal-hal yang saat ini berlaku. Didalam penelitian ini terdapat upaya mendeskripsikan, mencatat dan nenginterpretasikan kondisi-kondisi yang terjadi pada saat ini. Dengan kata lain penelitian ini bertujuan memperoleh informasi mengenai keadaan pada saat ini dan melihat antara teori-teori yang ada.

Jenis data yang digunakan yaitu: data primer, yaitu data yang didapat dari sumber pertama yang masih memerlukan pengolahan leih lanjut dan dikembangkan dengan pemahaman sendiri oleh penulis, seperti wawancara, dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari perusahaan sebagai objek penelitian yang sudah diolah dan terdokumentasi di perusahaan, misalnya sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi dan laporan keuangan perusahaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan perpustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalaha metode deskriptif yaitu metode yang mengumpulkan, meninterpretasikan dan menganalisa data sehingga memberikan pemecahan dan gambaran yang jelas terhadap suatu permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Tanato Makmur Lestari yang beralamat di Komp. Pondok Surya Blok. II No. 53, Jl. Pembangunan – Helvetia, Medan.



4. Hasil Penelitian



4.1 Neraca

Neraca atau laporan posisi keuangan adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan berikut:

* aset = kewajiban + ekuitas

Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulan, caturwulan, atau tahunan).

4.2 Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi perusahaan terdapat dua komponen utama, yaitu penghasilan dan biaya. Sumber penghasilan perusahaan ada dua yaitu penghasilan dari usaha dan luar usaha. Penghasilan usaha merupakan penghasilan yang diterima dari usaha yang berhubungan langsung dengan operasi perusahaan yang terdiri dari penghasilan jasa konstruksi jaringan instalasi listrik BTS (Base Telekomunication System), sedangkan penghasilan dari luar usaha merupakan penghasilan yang diterima perusahaan, yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan usaha (operasi) pokok perusahaan yang terdiri dari penghasilan jasa giro dan bunga bank, laba penjualan aktiva, dan lain sebagainya. Perusahaan mengelompokkan biaya kedalam biaya administrasi dan umum yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan administrasi kantor dan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.



4.3 Koreksi Fiskal dan Perhitungan Pajak Penghasilan Terhutang

Pada akhir tahun PT. Tanato Makmur Lestari mempersiapkan laporan keuangan untuk melengkapi penyampaian laporan SPT tahunannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, penyampaian SPT tahunan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun pajak atau tanggal 31 Maret sedangkan batas waktu penyetoran PPh akhir tahun (PPh pasal 29) adalah tanggal 25 Maret. Sebagai wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, perusahaan dalam menyusun laporan keuangan menggunakan tahun takwim untuk periode akuntansi yaitu mulai tanggal 01 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember, yang digunakan untuk menghitung posisi keuangan keuangan suatu perusahaan.

Berdasarkan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, perusahaan berkewajiban menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang dalam satu periode. Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan dan mengubah kewajiban pajak dalam batas waktu 10 tahun dari tanggal terhutangnya pajak. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang dimaksud untuk keeperluan berbagai pihak dinamakan laporan keuangan komersial. Apabila laporan disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan maka laporan keuangan tersebut dinamakan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial dapat juga diubah menjadi laporan keuang fiskal dengan melakukan koreksi seperlunya atau penyesuaian dengan peraturan perpajakan.



5. Kesimpulan dan Saran



5.1 Kesimpulan



Setelah melakukan pengumpulan data dan melakukan analisis terhadap data-data tersebut, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :

1. PT. Tanato Makmur Lestari menentukan laba komersial berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang menjadi pedoman resmi dalam menyelenggarakan pembukuan secara komersial. Untuk kepentingan perpajakan, perusahaan melakukan koreksi fiskal atas perhitungan laba rugi sesuai ketentuan perpajakan untuk menghasilkan laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar dalam menghitung besarnya pajak penghasilan terutang perusahaan.

2. Perbedaan laba komersial dan laba fiskal disebabkan karena diberlakukannya undang – undang pajak penghasilan. Pemerintah memberlakukan undang – undang pajak penghasilan karena adanya pembedaan kepentingan antara Standar Akuntansi Keuangan dengan ketentuan perpajakan.

3. Perusahaan menemukan adanya perbedaan waktu dan perbedaan tetap dalam hal pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan dengan ketentuan perpajakan maka perusahaan melakukan koreksi fiskal atas perhitungan laba komersial sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu berpedoman pada undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000. Koreksi fiskal tersebut terdiri dari koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif akan mengakibatkan pengurangan biaya atau penambahan penghasilan dipandang secara komersial sedangkan koreksi negatif akan mengakibatkan penambahan biaya atau pengurangan penghasilan dipandang secara komersial.



5.2 Saran



Setelah menggunakan penelitian dan evaluasi dengan membandingkan teori dengan hasil penelitian di lapangan maka penulis mencoba memberikan saran-saran guna meningkatkan kinerja perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan badan perusahaan tersebut sebagaimana berikut :

1. Pihak perusahaan harus senantiasa mengikuti setiap perkembangan atau perubahan ketentuan/ peraturan perpajakan terutama ketentuan perpajakan sehubungan dengan pajak penghasilan agar tidak terjadi hambatan dalam menghitung pajak penghasilan terhutang yang dapat merugikan perusahaan.

2. Hasil perhitungan pajak penghasilan terhutang PT. Tanato Makmur Lestari telah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan disarankan agar pihak perusahaan hendaknya tetap mempertahankan predikatnya sebagai wajib pajak yang patuh, sehingga kelangsungan pembayaran pajaknya tidak mengalami hambatan yang dapat merugikan pihak perusahaan.

3. Koreksi fiskal merupakan sarana yang sesuai untuk merekonsiliasi laporan keuangan komersil ke laporan keuangan fiskal, dan dapat diterapkan bagi setiap wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, karena itu bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan ganda disarankan agar cukup membuat koreksi fiskal saja.



References



Agoes, Sukrisno & Estralita Trisnawati, Akuntansi Perpajakan, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Salemba Empat, Jakarta, 2000.

Dyckman, Thomas R., Roland E. Dykes dan Charles J. Davis, Akuntansi Intermediate, Edisi Kesepuluh, Cetakan Keempat, Jilid Satu, Diterjemahkan oleh Emil Salim, Erlangga, Jakarta, 2000.

Harahap, Sofyan Syafri, Teori Akuntansi, Edisi Revisi, Cetakan Ketiga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Harahap, Lili Wardani, Perbedaan Pengakuan Laba Fiskal dan Laba Komersial Studi Kasus Pada PT. Mabar Feed Indonesia, Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003.

Ikatan Akuntan Indonesia, Standart Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 2004.

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi, Buku Petunjuk Teknis Penulisan Proposal Penelitian dan Penulisan Skripsi Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi USU, Medan, 2004.

Muljono, Djoko, Akuntansi Pajak, Edisi Kedua, Cetakan Ketiga, Andi, Jakarta, 2006.

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Andi, Jakarta, 2006.

Mulyadi, Sistem Akuntansi, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, Salemba Empat, Jakarta, 2001.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, 2000.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Dinas Perpajakan, Jakarta, 2000.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Dinas Perpajakan, Jakarta, 2008.

Rosdiana, Haula & Rasin Tarigan, Perpajakan Teori dan Aplikasi, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

Setiawan, Agus, Musri Basri, Perpajakan Umum, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Suandy, Erly, Perpajakan, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Salemba Empat, Jakarta, 2002.

Sumitro, Rochmat, Penuntun Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Pajak Perseroan, Edisi Pertama, Cetakan Keempat, Eresco, Bandung, 1990.

Yanti, Elfi Febri, Perhitungan besarnya PPH Terutang berdasarkan Laba Komersial dan Laba Fiskal pada PT. NATS Nusantara Medan, Skripsi, Fakultas Ekonomi Sumatera Utara, Medan, 2001.

Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Salemba Empat, Jakarta, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar